Aturan Terbaru dan Lengkap tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia

- 19 Mei 2022, 14:45 WIB
Aturan Terbaru dan Lengkap tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia
Aturan Terbaru dan Lengkap tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia /Sudutbatam/Fadhil

B. Maksud dan Tujuan

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri.

D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x