B. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;