Aturan Terbaru dan Lengkap tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia

- 19 Mei 2022, 14:45 WIB
Aturan Terbaru dan Lengkap tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia
Aturan Terbaru dan Lengkap tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia /Sudutbatam/Fadhil

13. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala adalah seseorang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak ditemukan gejala klinis.

14. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala ringan adalah seseorang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala seperti demam, batuk, fatigue, anoreksia, napas pendek, mialgia, dan gejala tidak spesifik lainnya, tanpa disertai bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.

Baca Juga:Jadwal Majestic Fast Ferry via Tanah Merah ke Batam Centre Lengkap Syarat Perjalanan Singapura - Indonesia

15. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang adalah seseorang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, dan napas cepat tanpa disertai tanda pneumonia berat seperti saturasi oksigen di bawah 93% pada udara ruangan.

16. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala berat adalah seseorang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, dan napas cepat, disertai dengan salah satu gejala yakni frekuensi napas di atas 30 kali per menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen di bawah 93% pada udara ruangan.

17. Evakuasi medis adalah tindakan mobilisasi dengan standar kegawatdaruratan medis terhadap orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan RT-PCR dari suatu area menuju rumah sakit rujukan perawatan atau tempat isolasi/perawatan.

F. Protokol

1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara:

i. Soekarno Hatta, Banten;

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x