Aturan Terbaru dan Lengkap tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia

- 19 Mei 2022, 14:45 WIB
Aturan Terbaru dan Lengkap tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia
Aturan Terbaru dan Lengkap tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia /Sudutbatam/Fadhil

3. Karantina adalah upaya pemisahan sementara orang yang sehat atau orang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk memastikan tidak adanya gejala dan mencegah kemungkinan penularan.

4. Pemantauan kesehatan mandiri adalah upaya pengamatan kondisi kesehatan fisik oleh setiap PPLN yang bertujuan untuk memastikan tidak timbulnya gejala COVID-19 dan mencegah kemungkinan penularan.

5. Isolasi adalah upaya pemisahan sementara seseorang yang sakit dan membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID-19 berdasarkan hasil diagnostik, dari orang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

6. Asuransi kesehatan adalah bukti kepemilikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya penanganan COVID-19 yang meliputi biaya perawatan, pembedahan, dan obat-obatan.

7. Sertifikat vaksin adalah dokumen fisik atau digital bukti telah diterimanya rangkaian vaksinasi.

8. Transmisi komunitas adalah kondisi penularan tinggi yang terdeteksi antar penduduk dalam satu wilayah yang sumber penularannya bisa berasal dari dalam dan/atau luar wilayah tersebut.

9. Karantina terpusat adalah kegiatan karantina bagi PPLN yang terkonsentrasi di satu tempat akomodasi karantina, baik di lokasi milik pemerintah atau hotel.

10. PPLN berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus adalah anak yang berada dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; anak yang menjadi korban pornografi; anak dengan HIV/AIDS; anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; anak korban kejahatan seksual; anak korban jaringan terorisme; anak penyandang disabilitas; anak korban perlakuan salah dan penelantaran; anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

11. Dispensasi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. S-Gene Target Failure yang selanjutnya disebut SGTF adalah salah satu jenis tes dengan menggunakan metode deteksi molekuler atau Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang mampu melihat kegagalan deteksi gen S ketika gen lain terdeteksi sebagai penanda/marker skrining varian yang memiliki tingkat mutasi spike (S) tinggi seperti SARS-Cov-2 varian B.1.1.529.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x