Aturan Terbaru dan Lengkap tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia

- 19 Mei 2022, 14:45 WIB
Aturan Terbaru dan Lengkap tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia
Aturan Terbaru dan Lengkap tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia /Sudutbatam/Fadhil

xii. Minangkabau, Sumatera Barat;

xiii. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan;

xiv. Adisumarmo, Jawa Tengah;

xv. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan

xvi. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan Laut: Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

c. Pos Lintas Batas Negara:

i. Aruk, Kalimantan Barat;

ii. Entikong, Kalimantan Barat;

iii. Motaain, Nusa Tenggara Timur;

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x