Aturan Terbaru dan Lengkap tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia

- 19 Mei 2022, 14:45 WIB
Aturan Terbaru dan Lengkap tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia
Aturan Terbaru dan Lengkap tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia /Sudutbatam/Fadhil

c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

5. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:

a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) berusia 6 - 17 tahun;

2) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

dan/atau

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x