iv. Nanga Badau, Kalimantan Barat;
v. Motamasin, Nusa Tenggara Timur;
vi. Wini, Nusa Tenggara Timur;
vii. Skouw, Papua; dan
viii. Sota, Papua.
2. Pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada angka 1.a.xi, 1.a.xii., 1.a.xiii., 1.a.xiv., 1.a.xv., dan 1.a.xvi. hanya ditujukan sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.
3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau