Syarat Naik Pesawat Lion Air Grup Terbaru, Sudah Vaksin Dua Kali Tak Lagi Antigen atau PCR

- 19 Mei 2022, 21:35 WIB
Syarat Naik Pesawat Lion Air Grup Terbaru, Sudah Vaksin Dua Kali Tak Lagi Antigen atau PCR
Syarat Naik Pesawat Lion Air Grup Terbaru, Sudah Vaksin Dua Kali Tak Lagi Antigen atau PCR /Tangkapan layar Instagram @lionairgroup

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah resmi merubah aturan atau Syarat naik pesawat udara. Hal itu berlaku juga untuk Liona Air Grup.

Bagi calon penumpang, syarat naik pesawat Lion Air Grup saat ini tidak perlu lagi melampirkan antigen atau PCR.

Namun Syarat naik pesawat tanpa antigen atau PCR tersebut hanya berlaku bagi yang sudah vaksin minimal dosis kedua.

Aturan baru Syarat naik pesawat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota mulai berlaku pada 18 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI Tidar Bulan Mei 2022 Semua Rute dan Harga Tiketnya

Adapun syarat naik pesawat dan transportasi umum lainnya tersebut diatur dalam SE No 18 tetang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut.

Setiap PPDN wajib mengikuti aturan dan syarat yang tertuang dalam SE No 18 tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing,mserta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah