Izin PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Samakah dengan Dompet Digital OVO? Berikut Penjelasannya

- 11 November 2021, 09:54 WIB
Aplikasi OVO
Aplikasi OVO /Tangkapan layar aplikasi OVO

SUDUTBATAM.COM - PT OVO Finance Indonesia (OFI) resmi dilarang beroperasi leh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Hal itu, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Lantas bagaimana dengan dompet digital OVO yang selama ini banyak digunakan masyarakat untuk sistem pembayaran?

Banyak yang bertanya dan khawatir dicabutnya izin OFI akan berpengaruh terhadap dompet digital OVO.

Baca Juga: Pemko Batam Siapkan Tata Ruang Pulau Penawar Rindu

Dikutip Sudut Batam dari Pikiran Rakyat dengan judul "OJK Larang PT OVO Finance Indonesia Beroperasi, Bagaimana Nasib Nasabah Dompet Digital OVO?"

Ternyata, OFI berbeda dengan dompet digital OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

Manajemen PT Visionet Internasional pun memberikan klarifikasi soal penghentian operasi PT OVO Finance Indonesia.

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menjelaskan bahwa OFI tidak ada kaitannya sama sekali dengan perusahaan uang elektronik tersebut.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali," ucap Harumi pada keterangan resmi yang dikutip dari keterangan di media sosial OVO.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah