Izin PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Samakah dengan Dompet Digital OVO? Berikut Penjelasannya

- 11 November 2021, 09:54 WIB
Aplikasi OVO
Aplikasi OVO /Tangkapan layar aplikasi OVO

Hak dan kewajiban yang dimaksud antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Baca Juga: Data 10 November 2021, Puluhan Ribu Warga di Batam Terjangkit Covid-19

Lalu, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Kemudian Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar kepada Antara, yang dikutip Pikiran-rakyat.com.

 

Baca Juga: Ditpam BP Batam Gagalkan Pengiriman Hewan dan Tanaman Tanpa Surat Karantina ke Pekan Baru

Baik OVO maupun OJK telah memberikan penjelasan resmi melalui instagram masing-masing untuk meluruskan informasi pencabutan izin usaha tersebut.

Sehingga dapat dipastikan uang elektronik milik nasabah OVO tetap aman dan mengalami masalah apa pun.***

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah