SUDUTBATAM.COM - Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam berhasil menggagalkan pengiriman hewan dan tanaman dari Batam ke Pekanbaru.
Pengirman hewan dan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat karantina, sebagai salah satu syarat pengiriman antar area (domestik keluar).
Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan pada Jumat 5 November 2021 lalu, pihaknya juga turut mengamankan pelaku.
Baca Juga: Tim dari Mabes TNI Cek Penanganan Pasien RSKI Covid-19 Galang
Kegiatan salah seorang saksi yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Dumai Exspress berinisial RY berhasil dihentikan pada pukul 19.10 WIB di pelabuhan Domestik Sekupang.
Barang-barang yang diamankan oleh anggota Ditpam antara lain, satu ekor tarantula, 54 ekor tokek belang, dua ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.
“Selain binatang dan tumbuhan, sebanyak 96 dus casing HP juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut akan diproses oleh petugas Karantina Pertanian Batam karena tidak memiliki dokumen yang lengkap,” kata Kurniawan, Rabu 10 November 2021.
Kurniawan kemudian menjelaskan, sebelum dihentikan, RY mulanya menemui salah satu anggota Ditpam yang sedang bertugas menjaga pintu ruang tunggu bawah dan meminta izin untuk memasukkan barang ke kapal melalui ruang tunggu tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Pemko Batam Fokus Dorong Sektor Pariwisata
"Anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan di masukkan ke kapal," katanya.