Izin PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Samakah dengan Dompet Digital OVO? Berikut Penjelasannya

- 11 November 2021, 09:54 WIB
Aplikasi OVO
Aplikasi OVO /Tangkapan layar aplikasi OVO

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA Hingga S1 di Lion Air Group, Simak Persyaratannya

"Mereka tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," katanya pada Rabu, 10 November 2021.

Harumi juga memastikan nasib uang elektronik nasabah OVO setelah adanya keputusan penghentian operasi PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh OJK.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi.

Harumi menyampaikan, sejak awal pendirian OFI telah menggunakan nama OVO dalam perusahaannya.

Baca Juga: Ipswich Town Berikan Izin Elkan Baggott Tampil di Piala AFF 2020

Sehingga pencabutan izin OFI oleh OJK sama sekali tidak ada kaitannya dan berdampak pada semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Sebelumnya OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

PT OFI diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah