Buat Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Istrinya Terancam Pasal Tentang Laporan Bohong

- 4 Oktober 2022, 11:36 WIB
Buat Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Istrinya Terancam Pasal Laporan Bohong
Buat Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Istrinya Terancam Pasal Laporan Bohong /YouTube/Baim Paula/

“Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,” sambungnya.

Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko mengatakan, perbuatan Baim dan Paula yang membuat konten prank laporan KDRT itu telah melanggar Pasal 220 KUHP.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Menurutnya, laporan polisi dibuat didasari oleh dua hal. Pertama, kasus KDRT termasuk isu serius tidak tepat jika dijadikan candaan atau prank. Kedua, laporan polisi bukan sesuatu yang tepat untuk dijadikan lucu-lucuan.

Baca Juga: Polisi Sudah Kantongi Bukti Visum Luka Lesti Kejora, Dugaan Kasus KDRT Rizky Billar

Dan dikesempatan lainnya, Baim Wong dengan didampingi Paula Verhoeven telah meminta maaf dan mengakui kesalahan yang telah dia perbuat dengan membuat konten prank laporan polisi soal KDRT.

Ia juga mengatakan, petugas yang melayani Paula saat melakukan perekaman konten video laporan polisi prank terkait KDRT tidak bersalah. Kesalahan itu murni dilakukan olehnya.

“Pada korban-korban KDRT saya juga minta maaf. Saya tidak terpikir sama sekali ke arah sana (akan menjadi masalah hukum). Sebodoh itu saya melakukan hal seperti kemarin,” kata Baim Wong.***

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah