Buat Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Istrinya Terancam Pasal Tentang Laporan Bohong

- 4 Oktober 2022, 11:36 WIB
Buat Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Istrinya Terancam Pasal Laporan Bohong
Buat Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Istrinya Terancam Pasal Laporan Bohong /YouTube/Baim Paula/

SUDUTBATAM.COM - Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven kembali menjadi sorotan publik.

Sebagaimana diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Parahnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank di kantor polisi.

Buntut konten tersebut, pasangan suami dan istri ini resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut dari aksinya yang tak terpuji itu.

Baca Juga: Akankah Rizky Billar Mendekam Dipenjara? Ini Kata Polisi Usai Periksa Dua Saksi Kasus KDRT yang Dialami Lesti

Laporan dibuat oleh Sahabat Polisi, Senin 3 Oktober 2022 yang diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.

Keduanya dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.

Zabzabella mengatakan, laporan polisi ini dibuat karena prank yang dilakukan Baim Wong dinilai membuat konten pembodohan masyarakat.

Selain itu, Sahabat Polisi juga keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main.

"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," kata Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x