- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pendidikan paling rendah SMU/Sederajat.
- Usia minimal 18 (delapan belas) tahun pada saat dilantikmenjadi anggota Polri.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Bagi putra dan putri terbaik di Provinsi Kepri dan ingin bergabung sebagai anggota Polri, diimbau agar segera mendaftarkan diri.***
Baca Juga: Pemprov Kepri Larang Mudik Natal dan Tahun Baru 2022