Bupati Bintan Nonaktif, Apri Sujadi Segera Jalani Persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

- 10 Desember 2021, 15:35 WIB
Bupati Bintan Apri Sujadi
Bupati Bintan Apri Sujadi /Dokumen PMJ News/

SUDUTBATAM.COM - Tersangka kasus korupsi pengaturan barang kena cukai Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi akan segera menjalani persidangan.

Begitu juga dengan tersangka lainnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar.

Rencananya persidangan kasus korupsi tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka.

Baca Juga: Tiga Petugas Kesehatan Puskesmas Sei Lekop Bintan Kembalikan Dana Insentif

"Setelah tim jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS dan kawan-kawan, dan disimpulkan telah lengkap, maka Kamis 9 Desember 2021, dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa," kata Ali Fikri, Jumat 10 Desesember 2021.

Menurutnya penahanan dua tersangka tersebut juga dilanjutkan kembali oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan sampai dengan 28 Desember 2021.

Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

"Pelimpahan ke pengadilan tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang," jelasnya.***

Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Cukai di Bintan

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah