Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjungpinang

- 22 Maret 2022, 18:15 WIB
Barang bukti penangkapan pengedar sabu di Tanjungpinang, Kepri.
Barang bukti penangkapan pengedar sabu di Tanjungpinang, Kepri. /Polresta Tanjungpinang./

SUDUTBATAM.COM - Polisi terus memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah perbatasan Kepulauan Riau (Kepri).

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang mengamankan dua pria yang diduga sebagai pembeli dan pengedar Narkoba jenis sabu.

Dua pria itu berinisial I alias AM, dan IS. Keduanya ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, pada Sabtu, 19 Maret 2022, sore.

Baca Juga:Daftar Nama Pembalap MotoGP Mandalika 2022

Sebanyak empat( 4) paket diduga narkotika jenis sabu dengan total seberat 28,83 gram (gr).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny B, mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

“Saat penangkapan, pelaku sedang berbaring di tempat tidur, dan temannya lagi duduk di kamar,“ sebutnya.

Baca Juga:Daftar Nama Pembalap MotoGP Mandalika 2022

Saat dilakukan penggeledahan, Ronny mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti (BB) tiga (3) paket narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, satu bundel plastik bening, satu gunting di dalam tas sandang milik pelaku I alias AM.

“Kami juga mengamankan 1 unit Handphone (HP) dan alat hisab sabu (bong) dari lantai kamar. Selain itu, 1 paket sabu, 1 helai tisu, dan 1 buah HP milik IS yang dibeli dengan harga Rp250 ribu dari I alias AM,“ ujarnya.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah