Ini Tanggal Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara

16 April 2022, 16:35 WIB
THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 50 persen cair H-10 sebelum lebaran kepada semua ASN, TNI dan Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara. /Tangkap Layar YouTube/Kemenkeu RI

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah memastikan akan segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara.

Rencananya THR akan mulai diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bahwa pihaknya sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp34,3 triliun untuk THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

THR diberika kepada ASN dalam rangka menunjang aktivitas Hari Raya Idul Fitri, sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Alamat Pembelian dan Harga Tiket Terbaru Kapal Ferry Dumai Line, untuk Mudik Lebaran dari Batam

Sebagaimana dilansir Sudut Batam dari Pikiran Rakyat dengan judul "Sri Mulyani Gelontorkan Anggaran Rp34,3 Triliun untuk THR PNS, TNI-Polri hingga Pensiunan" pada Sabtu 16 April 2022

“Sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial kepada masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima dalam menghadapi kenaikan harga pangan,” kata Sri Mulyani.

Adapun rincian jumlah tersebut dibebankan dalam APBN T.A 2022 sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri. Sementara untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) berasal dari Dana Alokasi Umum sekitar Rp15 triliun.

“Dan sumber ini (PNSD dan PPPK) dapat ditambah dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Jadwal Kapal KM Tidar dari Ambon ke Bau-Bau Rabu 13 April 2022

Sedangkan anggaran untuk pensiunan berasal dari bendahara umum negara sebesar Rp9 triliun.

Kemudian, untuk waktu pencairan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, menurut Sri Mulyani rencananya mulai diberikan H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.

“Dalam hal ini kementerian/lembaga akan mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN dimulai Senin nanti, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Menkeu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari tayangan Youtube Kemenkeu RI.

Selain itu, Sri Mulyani berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan tetap terjaga.

“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh dedikasi aparatur negara, TNI, Polri pusat maupun daerah yang terus bekerja mengawal pemulihan ekonomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk melindungi masyarakat. Apalagi di dalam konteks ini akan terjadi kemungkinan mudik yang sangat besar, tentu mereka akan bekerja luar biasa baik dari sisi petugas-petugas yang berjaga untuk kelancaran dan keamanan, sisi transportasi, kesehatan, maupun logistik lainnya,” ucap Menkeu.*** (Yudianto Nugraha/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler