Segera Cair, Aturan THR dan Gaji 13 untuk ASN Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi

- 15 April 2022, 03:00 WIB
Segera Cair, Aturan THR dan Gaji 13 untuk ASN Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi
Segera Cair, Aturan THR dan Gaji 13 untuk ASN Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

SUDUTBATAM.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair.

Aturan terkait THR dan gaji ke 13 bagi ASNI tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi memastikan ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara akan mendapatkan THR dan gaji ke 13 tahun ini.

Menurut Jokowi dirinya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Baca Juga: Harga Tiket Feri Dumai Express untuk Mudik Lebaran dari Batam Tujuan Selat Panjang, Buton Bengkalis dan Buton

"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Jokowi, Kamis 14 April 2022.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik, Presiden mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kapal PELNI Tidar, Sejumlah Rute Pertengahan April 2022

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x