PNS Hingga Pejabat Bakal Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Tanggal Pencairannya

- 5 April 2022, 13:35 WIB
PNS Hingga Pejabat Bakal Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Tanggal Pencariannnya
PNS Hingga Pejabat Bakal Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Tanggal Pencariannnya /pixabay/EmAji

SUDUTBATAM.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara akan dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.

Rencananya THR dan gaji ke 13 bagipara PNS atau pegawai pemerintah tersebut akan cair dalam waktu dekat ini.

Hal ini sudah pasti disambut baik bagi para PNS dan pejabat negara.

Sebagaimana dilansir Sudut Batam dari Pikiran Rakyat dengan Judul "Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022"

Informasi terbaru KemenPAN RB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Kelud Rute Belawan Tujuan Batam, Transit Tanjung Balai Karimun April 2022

Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat.

Melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x