PNS Hingga Pejabat Bakal Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Tanggal Pencairannya

- 5 April 2022, 13:35 WIB
PNS Hingga Pejabat Bakal Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Tanggal Pencariannnya
PNS Hingga Pejabat Bakal Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Tanggal Pencariannnya /pixabay/EmAji

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Bukit Siguntang Pada April 2022, Semua Rute dan Harga Tiket

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :

1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,
6. Wakil Menteri,
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
10. Hakim Ad hoc,
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Kapal KM Kelud dari Belawan ke Tanjung Balai Karimun dan Batam

Rencana waktu pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 :

1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),

2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.

Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke 13 dan uang pensiun.

Pertimbangan dari Menteri Keuangan, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, kata Tjahjo.

Sampai dengan berita ini diturunkan, untuk besaran angka sampai saat ini masih belum ada informasi dari Kementerian Keuangan maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).*** (Rully Nuril Huda/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah