Dibuka Hingga 26 November 2021, Daftar di Sini Jika Ingin Dapat Bantuan Rp1,8 Juta dari Pemerintah

- 22 November 2021, 12:00 WIB
Program BPUP dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif
Program BPUP dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif /

SUDUTBATAM.COM - Program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) dibuka hingga 26 November 2021.

Pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri bantuan dari pemerintah tersebut.

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Bagi yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Baca Juga: Ini Enam Jenis Usaha yang Dapat Bantuan Dari Kemenparekraf, Ayo Cek Segera

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan bahwa dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” ujar Sandiaga.

Program tersebut merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Begini Cara Cek Kamu Penerima Bantuan Subsidi Upah atau Tidak

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah