Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali, Berlaku Hingga 28 Februari 2022

- 22 Februari 2022, 14:50 WIB
Aturan lengkap PPKM Level 4 Jawa Bali, petugas melakukan pemeriksaan di jalan raya beberapa waktu lalu
Aturan lengkap PPKM Level 4 Jawa Bali, petugas melakukan pemeriksaan di jalan raya beberapa waktu lalu /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

SUDUTBATAM.COM - Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali kembali diperpanjang sepekan.

Perpanjangan PPKM Jawa Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan perpanjangan PPKM Jawa Bali berlaku mulai 22-28 Februari 2022.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Januari 2022, Anak di Bawah 12 Tahun Masih Wajib PCR

"Ada empat kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," kata Safrizal ZA dilansir Sudut Batam dari PMJNews, Senin 21 Februari 2022.

Seperti dikutip dari Inmendagri, berikut sejumlah aturan PPKM level 4:

1. Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin. Diketahui pada 2021, daerah dengan PPKM level 4 diberlakukan 100% work from home pada kegiatan pada sektor non-esensial.

2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama Februari 2022, Calon Penumpang Pesawat Wajib Baca

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah