Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2023, Pegawai di Instansi Pemerintah Hanya Ada PNS dan PPPK

- 4 April 2022, 11:06 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /kabar-priangan.com/DOK Internet/

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Kelud dan Harga Tiket April 2022, Semua Rute

Kemudian terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan.

Tjahjo Kumolo menyampaikan tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," ujarnya.

Menurut Tjahjo, di tahun 2022 pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga mengkaji dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang bakal diterapkan di seluruh instansi.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kapal PELNI KM Labobar Bulan April 2022 dan Harga Tiketnya

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu," ucap dia seperti dilansir Sudut Batam dari Antara, pada 18 Januari 2022 lalu.

"Khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x