Sedangkan anggaran untuk pensiunan berasal dari bendahara umum negara sebesar Rp9 triliun.
Kemudian, untuk waktu pencairan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, menurut Sri Mulyani rencananya mulai diberikan H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.
“Dalam hal ini kementerian/lembaga akan mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN dimulai Senin nanti, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Menkeu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari tayangan Youtube Kemenkeu RI.
Selain itu, Sri Mulyani berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan tetap terjaga.
“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh dedikasi aparatur negara, TNI, Polri pusat maupun daerah yang terus bekerja mengawal pemulihan ekonomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk melindungi masyarakat. Apalagi di dalam konteks ini akan terjadi kemungkinan mudik yang sangat besar, tentu mereka akan bekerja luar biasa baik dari sisi petugas-petugas yang berjaga untuk kelancaran dan keamanan, sisi transportasi, kesehatan, maupun logistik lainnya,” ucap Menkeu.*** (Yudianto Nugraha/Pikiran-rakyat.com)