46 Jemaah Calon Haji Indonesia Dideportasi dari Jeddah, Karena Masalah Ini

- 4 Juli 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Sebanyak 46 CJH dideportasi dari Arab Saudi
Ilustrasi ibadah haji. Sebanyak 46 CJH dideportasi dari Arab Saudi //Pikiran Rakyat/M Arief Gunawan. //

SUDUTBATAM.COM - Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) jemaah calon haji (CJH) dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa.

Para CJH tersebut gagal masuk karena hasil pengecekan identitas jamaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi.

Visa haji yang dimiliki para CJH tersebut adalah Haji Furoda berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Puluhan jamaah tersebut mengaku telah mengeluarkan Rp200 juga hingga Rp300 juta untuk Haji Furoda tanpa menunggu antrian bertahun-tahun.

Baca Juga: 7 Pilihan Pantai di Batam yang Wajib Dikunjungi, Dari Barelang Sampai ke Nongsa

Perusahaan yang memberangkatkan 46 jamaah Furoda tidak resmi tersebut adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan yang berada di Bandung ini juga tidak terdaftar di Kementrian Agama.

Apa itu haji Furoda? Haji Furoda adalah program perjalanan haji menggunakan visa undangan yang langsung dari kerajaan Arab Saudi.

Visa mujamalah ini akan dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrian. Itulah yang membuat haji Furoda tidak menunggu, yang biasanya harus menunggu selama 10 hingga 15 tahun lamanya.

Dengan kata lain, pelaksanaan haji furoda ini tidak termasuk ke dalam pelaksanaan haji reguler maupun haji khusus.

Dilansir Sudut Batam dari Antara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah