3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja, maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Sebelum mendaftar untuk ikut seleksi Kartu Prakerja gelombang 36, terlebih dahulu harus memiliki akun Prakerja.
Baca Juga: Resep dan Cara Mudah Masak Rawon Daging Hari Raya Iduladha
Berikut cara membuat akun Karti Prakerja di dashboard.prakerja.go.id
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email yang masih aktif dan password yang terdiri dari 6 karakter, kemudian konfirmasi password.
4. Klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.
3. Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.