Dua Hari Lagi Kominfo Blokir PSE yang Tak Daftarkan Diri, Google, Twitter, WhatsApp, Facebook Terancam?

- 18 Juli 2022, 07:19 WIB
Ilustrasi penjelasan apa itu PSE dan batas waktu wajib mendaftar PSE bagi perusahaan digital agar tidak diblokir oleh Kemkominfo Indonesia.
Ilustrasi penjelasan apa itu PSE dan batas waktu wajib mendaftar PSE bagi perusahaan digital agar tidak diblokir oleh Kemkominfo Indonesia. /PIXABAY/@Pixelkult

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tak mendaftarkan diri.

Kominfo menegaskan menjaga ruang internet agar aman dan sehat merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.
Tak terkecuali para PSE.

Karena itu Kominfo mendorong kepada setiap PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.

Wujudnya adalah dengan mendaftarkan keberadaan PSE kepada Kominfo, agar diakui secara hukum.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus 

Pendaftaran pun sudah sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.

Disebutkan pula bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022. Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.

Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x