Dua Hari Lagi Kominfo Blokir PSE yang Tak Daftarkan Diri, Google, Twitter, WhatsApp, Facebook Terancam?

- 18 Juli 2022, 07:19 WIB
Ilustrasi penjelasan apa itu PSE dan batas waktu wajib mendaftar PSE bagi perusahaan digital agar tidak diblokir oleh Kemkominfo Indonesia.
Ilustrasi penjelasan apa itu PSE dan batas waktu wajib mendaftar PSE bagi perusahaan digital agar tidak diblokir oleh Kemkominfo Indonesia. /PIXABAY/@Pixelkult

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Labobar Bulan Juli 2022 Syarat Tebaru dan Harga Tiket Semua Rute

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.

Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify..***

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah