Ini Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya, Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 07:45 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

SUDUTBATAM.COM - Kasus yang menewaskan Brigadir Nofiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 kini mendapat sisi terang.

Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabata atau Brigadi J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan secara resmi bahwa sudah ditetapkannya empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Keempat tersangka ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky RIzal atau Brigadir RR, serta seseorang berinisial KM.

Secara transparan, Kapolri menyebutkan peran masing-masing tersangka dalam kasus Brigadir J.

Disebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo juga merusak TKP dengan membuat skenario seolah-olah terjadi kasus tembak menembak.

Sedangkan Brigadir RR serta KM ikut membantu dan menyaksikan aksi penembakan korban.

Melalui konferensi pers, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Andrianto menyampaikan, keempat tersangka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal ancaman hukuman mati.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah