Gara-gara Ferdy Sambo, Ini Deretan Perwira Polri Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 10 September 2022, 19:46 WIB
Gara-gara Ferdy Sambo, Ini Deretan Perwira Polri Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J,
Gara-gara Ferdy Sambo, Ini Deretan Perwira Polri Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, /tangkap layar YouTube Polri TV/

SUDUTBATAM.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus menjadi perhatian publik.

Satu persatu anggota Polri yang diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir J terus diperiksa.

Sejumlah anggota Polri yang terlibat penghalangan penyelidikan (obstuction of justice) kasus pembunuhan rigadir J yang diskenariokan Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam pengusutan kematian Brigadir J, Polri telah memeriksa 97 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik, dan 35 di antaranya terbukti melanggar etik.

Dari 35 anggota yang melanggar etik tersebut, telah ditetapkan 7 tersangka atas dugaan obstruction of justice terkait CCTV. Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kombes Agus Nurpatra Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Kepolisian

Selain itu, ada enam orang anggota Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penghalangan penyelidikan (obstuction of justice) antara lain:

1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

2. Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

5. Kompol Pol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Baca Juga: Cek Syarat dan Ketentuan Penerima BSU dari Pemerintah, Akan Segera Disalurkan Kemnaker

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis25 Agustus 2022

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.***

Editor: Ahmad Rohmadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah