Ferdy Sambo dan Putri merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Febri Diansyah mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebagai kasus yang sulit untuk ditangani.
Namun demikian, hal itu tidak menyebabkan Febri menolak tawaran untuk menjadi pengacara Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami semua menyadari, menjelaskan informasi terkait dengan perkara ini adalah sesuatu yang sangat tidak mudah," terang Febri, di Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2022.
Baca Juga: Contoh Teks Editorial Singkat dan Terbaru Tentang Kesehatan
Menurut Febri, banyak pihak yang kecewa terkait perkara yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia melanjutkan, kesulitan dalam menangani perkara itu yaitu, soal sakit hati semua pihak yang merasa dibohongi lantaran adanya rekayasa skenario yang terbongkar.
"Kami menyadari ada banyak yang pernah kecewa atau mungkin merasa dibohongi dengan adanya skenario (baku tembak)," katanya.***