Polri Punya Waktu 5 Hari Selesaikan Dokumen Pemecatan Ferdy Sambo

- 22 September 2022, 13:43 WIB
Polri Punya Waktu 5 Hari Selesaikan Dokumen Pemecatan Ferdy Sambo
Polri Punya Waktu 5 Hari Selesaikan Dokumen Pemecatan Ferdy Sambo /Antara/M Risyal Hidayat/

SUDUTBATAM.COM - Polri masih menyelesaikan dokumen administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut masih diproses oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi, kpeada wartawan, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Mahfud MD : Hingga Saat Ini Tak Ada Data Negara yang Bocor, Hacker Bjorka Mengarang Kemudian Disebarkan

Usai pemberkasan rampung, nantinya dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.

Adapun mekanisme itu memang sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

Baca Juga: Terpengaruh Video Porno, Remaja 14 Tahun Cabuli Bocah 10 Tahun di Rumah Kosong

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," katanya.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x