Pendaftaran PPPK Guru Diprioritaskan Pada Tiga Kategori Pelamar, Cek Disini

- 15 September 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi - Sleksi PPPK guru 2022, mekanisme ini harus diikuti prioritas pelamar II dan III.
Ilustrasi - Sleksi PPPK guru 2022, mekanisme ini harus diikuti prioritas pelamar II dan III. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah memprioritaskan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini untuk pelayanan dasar.

ASN yang menjadi prioritas yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

Baca Juga: Contoh Dialog Bahasa Inggris di Sekolah Antara Guru dan Murid, Mudah dan Singkat

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa 13 September 2022.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

Pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah