Terbukti Melanggar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadr J, AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Dari Polri

- 10 September 2022, 21:45 WIB
Terbukti Melanggar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadr J, AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Dari Anggota Polri
Terbukti Melanggar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadr J, AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Dari Anggota Polri /PMJ News/Polri TV/

SUDUTBATAM.COM - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan dar anggota Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sanksi berat tersebut merupakan hukuman atas pelanggaran kode etik atas keterlibatannya dalam kasus Brigadir J yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Sabtu 10 September 2022.

 Baca Juga: Gara-gara Ferdy Sambo, Ini Deretan Perwira Polri Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain PTDH, AKBP AKBP Jerry Raymond Siagian juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan khusus di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.

“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah sidang terhadap AKBP Pujiyarto selesai, hari ini Jumat (9/9/2022).

“Nanti selesai pelaksanaan sidang AKBP P, dari sidang komisi akan melanjutkan sidang AKBP JS atau AKBP J,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.

Baca Juga: Periksa Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri Gunakan Alat Pendeteksi Kebohongan

Halaman:

Editor: Ahmad Rohmadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah