Terbukti Melanggar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadr J, AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Dari Polri

- 10 September 2022, 21:45 WIB
Terbukti Melanggar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadr J, AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Dari Anggota Polri
Terbukti Melanggar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadr J, AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Dari Anggota Polri /PMJ News/Polri TV/

Dalam sidang terhadap AKBP JS, Dedi menyebutkan, sidang tersebut akan dihadirkan saksi sebanyak 13 orang.

"13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang AKBP JRS atau J adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, kemudian nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML, saudari YM, memudian Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE,” sebutnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Rohmadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah