Cara Mudah Cek Sebagai Penerima BSU 2022 atau Tidak, Sudah Mulai Disalurkan

- 20 September 2022, 10:00 WIB
Pemerntah mulau menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada pekerja atau buruh. Begini cara ceknya
Pemerntah mulau menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada pekerja atau buruh. Begini cara ceknya /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah mulau menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada pekerja atau buruh.

BSU atau subsidi gaji kepada masyarakat, sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui BSU diberikan kepada 14,6 juta pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta.

Adapun bantuan yang diberikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan ini sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Segera Cek, Ada 4,1 Juta Pekerja Terima BSU dari Pemerintah

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan

3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah