Dengan cepat Hakim Wahyu menolak Arman Hanis, sebab, kata dia, Putri Candrawati tidak didakwa dengan pasal asusila melainkan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Profil dan Biodata Raffi Pada Film Kupu-Kupu Malam WeTV
Artinya, dalam dakwaan tidak ada sama sekali sisi yang tak etis bila ditampilkan kepada masyarakat luas.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," ucap hakim.
"Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," katanya lagi.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawati ikut didakwa pasal pembunuhan berencana, bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Makruf.
Kelima terdakwa dijerat dengan tepatnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***