Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim

- 15 Februari 2023, 13:21 WIB
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim /SP/Joanito De Saojoao/Ikobengkulu.com

SUDUTBATAM.COM - Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga: Contoh Teks Diskusi Tentang Sampah dan Pendidikan, Lengkap Beserta Strukturnya

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x