Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling untuk Lebaran

- 30 Maret 2023, 10:21 WIB
Berikut Ini Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023 Lewat Aplikasi PINTAR
Berikut Ini Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023 Lewat Aplikasi PINTAR /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

SUDUTBATAM.COM - Di bawah ini adalah syarat untuk penukaran uang rupiah baru melalui kas keliling Bank Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa penukaran uang menjelang Hari Raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi di Indonesia.

Selain di Bank Indonesia (BI), penukan uang dapat dilakukan di bank-bank umum lainnya ataupun juga kas keliling.

Adapun syarat untuk penukaran uang rupiah baru melalui kas keliling, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Batam untuk Lebaran, Catat Tempatnya Tersebar di 155 Titik

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca Juga: Contoh Kultum Ramadhan 2023 Malam ke-8 Tema Manfaat Puasa Bagi Kesehatan

 

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Itulah informasi cara penukanan uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia.***

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x