Ditilang Polisi Saat Berkendara, Pahami Bedanya Surat Tilang Warna Biru dan Merah

- 24 November 2021, 14:05 WIB
Simak perbedaan surat tilang berwarna merah dan biru yang masih jarang diketahui oleh pengendara.
Simak perbedaan surat tilang berwarna merah dan biru yang masih jarang diketahui oleh pengendara. /Simak perbedaan surat tilang berwarna merah dan biru yang masih jarang diketahui oleh pengendara.

SUDUBATAM.COM - Ditilang Polisi saat melanggar lalu lintas di jalan tentu hal yang sangat wajar.

Pasalnya, pelanggaran lalu lintas dapat mengakibatkan kecelakaan di jalan raya.

Petugas Satlantas akan memberikan surat tilang kepada pengendara yang didapati melanggar lalu lintas di jalan.

Namun sayang, sebagian masyarakat masih kurang paham tentang mekanisme tilang dan arti lembaran surat tilang. Terkhusus slip berwarna merah dan biru.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Blender 1.051 Gram Sabu dan 311,5 Butir Ekstasi

Ketidaktahuan ini karena minimnya informasi dan sosialisasi. Karena itu, sebaiknya Anda mengetahui beda arti surat tilang warna merah dan biru.

Surat Tilang Warna Biru

Surat tilang tersebut bakal diberikan bagi pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengakui kesalahannya. Itu artinya, surat tilang ini diberikan kepada pelanggar yang menerima dakwan pelanggaran yang ditujukan.

Dalam hal ini, petugas biasanya langsung memberikan surat bukti pelanggaran tanpa ada masalah dari kedua pihak.

Pelanggar pun bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian atau membayar denda yang harus ditanggung tanpa proses sidang.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah