Kawanan Lumba-Lumba Terjaring Kapal Nelayan

- 12 Januari 2022, 21:15 WIB
Penangkapan lumba-lumba di laut Pacitan oleh sekelompok nelayan, simak fakta mengejutkanya.
Penangkapan lumba-lumba di laut Pacitan oleh sekelompok nelayan, simak fakta mengejutkanya. //Instagram/christian_joshuapale/

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) angkat bicara soal kejadian kawanan lumba-lumba yang tertangkap dan mati di atas kapal nelayan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, belum lama ini.

 

Kejadian tersebut sempat viral. Melalui unggahan video tampak beberapa lumba-lumba yang terjaring dan berada di geladak kapal nelayan.

 

Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari, menegaskan bahwa lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

 

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga biota laut dilindungi dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis biota laut serta memelihara keseimbangan ekosistem yang ada.

 

“Lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 – 2022, sehingga segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang. Saya telah memerintahkan tim untuk menuntaskan kejadian ini dan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kejadian ini tidak terulang lagi,” tegas Tari.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x