SUDUTBATAM.COM - Kementerian Kesehatan menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria selesi Isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
"Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji.
"Tanpa tes ulang, maka status hitam otomatis selesai pada H+10," tambahnya.
Baca Juga:Update Covid-19 Batam 15 Februari 2022: 345 Pasien Probable Omicron
Adapun hari pertama positif Covid-19, terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar.
Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar hari pertama positif,
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif