Cek Status Warna di PeduliLindungi, Otomatis Berubah setelah Isoman

- 16 Februari 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. /Antara/Feny Selly

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Kesehatan menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria selesi Isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

"Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji.

"Tanpa tes ulang, maka status hitam otomatis selesai pada H+10," tambahnya.

Baca Juga:Update Covid-19 Batam 15 Februari 2022: 345 Pasien Probable Omicron

Adapun hari pertama positif Covid-19, terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar.

Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:

01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar hari pertama positif,

02 Februari H+1 positif

03 Februari H+2 positif

04 Februari H+3 positif

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x