Persyaratan Naik Kapal Laut Apa Saja? Simak Aturan Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

- 21 Juli 2022, 10:45 WIB
Persyaratan Naik Kapal Laut Apa Saja? Simak Aturan Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Persyaratan Naik Kapal Laut Apa Saja? Simak Aturan Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri /Kabar Banten/Dokumen

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah persyaratan terbaru naik kapal laut yang berlaku sejak 17 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa Kemenhub telah mengeluarkan kebijakan baru terkait persyaratan naik kapal laut.

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru sebagai petunjuk bagi penumpang kapal laut, dimana di dalamnya juga diatur terkait persyaratan naik kapal laut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus 

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu 10 Juli 2022 lalu.

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian).

Kemudian, SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x