KPK Resmi Tetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

- 8 April 2023, 16:15 WIB
Simak! MODUS Bupati Kepulauan Meranti Mengapa Bisa Terjaring OTT KPK Terbaru Seperti Berikut
Simak! MODUS Bupati Kepulauan Meranti Mengapa Bisa Terjaring OTT KPK Terbaru Seperti Berikut /Konpers @KPK_RI/

SUDUTBATAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi.

Di antaranya pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, serta suap pemeriksaan keuangan.

Penetapan tersangka Muhammad Adil ini dilakukan usai pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK. Dia terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis 6 April 2023.

Selain bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti, Fitra Nengsih.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2023 di Kota Batam

"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat 7 April 2023 malam.

Adil sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.

Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.

Sementara, Fitra Nengsih sebagai pemberi dan M. Fahmi Aressa sebai penerima melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x