Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, IPW Soroti Penggunaan Gas Air Mata

2 Oktober 2022, 11:00 WIB
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, IPW Soroti Penggunaan Gas Air Mata /Twitter @PelatihBart

SUDUTBATAM.COM - Indonesia Police Watch (IPW) turut menanggapi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Sedikitnya 127 orang meninggal dunia jadi korban akibat kerusuhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu 1 Oktober 2022.

IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara kompetisi Liga Indonesia yang digelar PSSI.

"Hal ini sebagai bahan evaluasi harkamtibmas. Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola," demikian penyataan resmi IPW yang diterima media di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan Dunia, 127 Orang Meninggal Dunia

Kerusuhan pascapertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, sedikitnya menyebabkan 127 orang meninggal serta mengakibatkan kerusakan material.

Dalam keterangan resminya, IPW yang diketuai Sugeng Teguh Santoso juga menjelaskan jika kericuhan berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.

Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan.

Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.

Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Baca Juga: Gas Air Mata Trending di Twitter Pasca Terjadinya Kerusahan di Kanjuruhan Malang

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya.

Kemudian, memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

IPW juga menegaskan, jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional juga harus diusut tuntas pihak kepolisian dan berharap bisa diselesaikan dengan tuntas.***

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler