Kesepakatan FIR Indonesia-Singapura, Apa Untungnya?

- 27 Januari 2022, 20:07 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan pers bersama PM Singapura di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan pers bersama PM Singapura di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. /BPMI Setpres/

 

Sebelumnya, Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti, telah menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan navigasi penerbangan pasca penandatanganan perjanjian FIR Jakarta - Singapura.

 

"Kami benar-benar siap memberikan layanan navigasi penerbangan yang prima, selamat, aman dan efisien sesuai dengan standar, serta regulasi ICAO di FIR Jakarta yang telah bertambah areanya dengan realignment FIR ini," tutur Polana.

 

Lebih lanjut Polana menjabarkan bahwa AirNav Indonesia telah menyiapkan fasilitas, sumber daya manusia (SDM) dan prosedur yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun fasilitas navigasi penerbangan yang disiapkan antara lain; fasilitas MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung-pinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B (automatic dependant surveillance-broadcast) receiver, VHF Radio termasuk VHF extended range di Matak dan Natuna, ATC system di Tanjungpinang, serta ATC simulator dan computer based training (CBT) untuk menjaga dan meningkatkan performa personel ATC AirNav Indonesia.

 

Sebagai informasi, negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an, sejalan dengan konvensi PBB tentang hukum internasional yang mengatur tentang laut (UNCLOS/United Nation Convention Law on Sea) 1982, Indonesia mendapat pengakuan sebagai negara kepulauan, termasuk area di sekitar kepulauan Riau.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah