Prank KDRT Baim Wong: Tak Hanya Komunitas Polisi, Ketua Komnas Anti Kekerasan Perempuan Juga Angkat Suara

- 5 Oktober 2022, 08:15 WIB
Prank KDRT Baim Wong: Tak Hanya Komunitas Polisi, Ketua Komnas Anti Kekerasan Perempuan Juga Angkat Suara.
Prank KDRT Baim Wong: Tak Hanya Komunitas Polisi, Ketua Komnas Anti Kekerasan Perempuan Juga Angkat Suara. /Instagram @baimwong

SUDUTBATAM.COM - Publik menanggapi dengan serius kasud Prank KDRT kepada polisi.

Di awali dengan banyaknya kecaman yang datang dari netizen ke akun sosial media Baim Wong, akhirnya Baim Wong mentake down video prank tersebut dari kanal Youtubenya.

Selain pihak masyarakat dan Komunitas Sahabat Polisi Indonesia, yang melaporkan Baim Wong dan Paula tersebut, Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Bahrul Fuad turut menanggapi.

Bahrul mengatakan kasus lelucon yang dilakukan Baim Wong dan Paula terkait KDRT harus dilanjutkan ke proses hukum.

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022 KDRT termasuk isu serius serta permasalahan KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi.

Baca Juga: Buat Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Istrinya Terancam Pasal Tentang Laporan Bohong

"Ini (proses hukum) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius dan bukan main-main," ujar Bahrul dikutip Sudutbatam.com dari Antara Selasa, 4 Oktober 2022.

Bahrul juga menjelaskan terkait pidana lelucon KDRT sangat serius dan dapat diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 KUHP.

Adapun isi dari Pasal tersebut yaitu "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Bahrul mengatakan dirinya menyesalkan adanya konten laporan palsu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x