PNS Hingga Pejabat Bakal Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Tanggal Pencairannya

5 April 2022, 13:35 WIB
PNS Hingga Pejabat Bakal Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Tanggal Pencariannnya /pixabay/EmAji

SUDUTBATAM.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara akan dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.

Rencananya THR dan gaji ke 13 bagipara PNS atau pegawai pemerintah tersebut akan cair dalam waktu dekat ini.

Hal ini sudah pasti disambut baik bagi para PNS dan pejabat negara.

Sebagaimana dilansir Sudut Batam dari Pikiran Rakyat dengan Judul "Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022"

Informasi terbaru KemenPAN RB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Kelud Rute Belawan Tujuan Batam, Transit Tanjung Balai Karimun April 2022

Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat.

Melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Bukit Siguntang Pada April 2022, Semua Rute dan Harga Tiket

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :

1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,
6. Wakil Menteri,
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
10. Hakim Ad hoc,
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Kapal KM Kelud dari Belawan ke Tanjung Balai Karimun dan Batam

Rencana waktu pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 :

1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),

2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.

Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke 13 dan uang pensiun.

Pertimbangan dari Menteri Keuangan, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, kata Tjahjo.

Sampai dengan berita ini diturunkan, untuk besaran angka sampai saat ini masih belum ada informasi dari Kementerian Keuangan maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).*** (Rully Nuril Huda/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler