Resmi Naik 3 September 2022, Ada yang Berbeda Cara Jokowi Mengumumkan Kenaikan BBM Subsidi

3 September 2022, 17:10 WIB
Harga BBM Subsidi Resmi Naik 3 September 2022, Ada yang Berbeda Cara Jokowi Mengumumkan Kenaikan /Dok/Pertamina/Dok Pertamina

SUDUTBATAM.COM - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi resmi naik pada Sabtu 3 September 2022.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.

Ada yang berbeda dari cara pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM kali in.

Jika biasanya kenaikan harga BBM dimulai pada malam hari, kini diumumkan siang hari.

Baca Juga: G30S PKI: Daftar 10 Pahlawan Revolusi yang Gugur Tahun 1965

Cara pemerintah ini cukup berhasil untuk mengurangi penumpukan kendaraan di SPBU.

Pasalnya, kenaikan BBM subsidi ini sebenarnya rencananya mulai diberlakukan pemerintah pada 1 September 2022 lalu.

Namun, pemerintah menunda hal tersebut. Dan secara mengjutkan kenaikan diumumkan siang har dan langsung mula berlaku.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan mengenai penyesuaian harga BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini, tanggal 3 September tahun 2022, pukul 13.30 WIB, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi,” ujar Arifin.

Harga pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter disesuaikan menjadi Rp10.000 per liter dan harga solar bersubsidi yang sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Selain itu, harga pertamax (nonsubsidi) juga mengalami penyesuaian, dari Rp12.500 menjadi Rp14.500.

Menteri ESDM menyampaikan, penyesuaian harga BBM ini berlaku mulai tanggal 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

“Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini, jadi akan berlaku pada pukul 14.30 WIB,” kata Arifin.

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan mengalihan subsidi BBM.

Pengalihan subsidi BBM tersebut bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.

“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Presiden.

Di tengah lonjakan harga global, pemerintah telah berupaya untuk menekan harga BBM agar tetap terjangkau oleh masyarakat.

Baca Juga: G30S PKI: Sejarah dan Kronologi Tragedi Paling Berdarah di Indonesia Tahun 1965

Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 pun telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

“Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

Dengan pengalihan subsidi BBM ini, pemerintah menambahkan bantalan sosial bagi masyarakat. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dengan total sebesar Rp12,4 triliun.

“Diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, sebesar Rp150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan,” ujar Presiden.

Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun yang diperuntukkan bagi 16 juta pekerja.

“Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu,” ujarnya.

Di samping itu, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan.

“Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler