SUDUTBATAM.COM - Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 September 2022.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Dialog atau Percakapanan Bahasa Inggris Tentang Asking and Giving Opinion
Dengan disetujuinya RUU PDP menjadi UU, artinya pemerintah dan DPR resmi memberi perlindungan secara maksimal terhadap data pribadi yang dimiliki warganya. Seperti tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, berikut data-data pribadi yang mendapat perlindungan.
1. Data pribadi yang bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- nama lengkap,
- jenis kelamin,
- kewarganegaraan,